Revitalisasi Pemasyarakatan, LPKA Klas I Kutoarjo Sidang TPP Online Penempatan Klasifikasi Anak Binaan

    Revitalisasi Pemasyarakatan, LPKA Klas I Kutoarjo Sidang TPP Online Penempatan Klasifikasi Anak Binaan
    Sidang TPP Online LPKA Klas I Kutoarjo

    KUTOARJO. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-15.PR.01.01 Tahun 2019 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Pilot Project Maximum Security, Medium Security dan Minimum Security tanggal 5 April 2019 yang menetapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo bersama Lapas Perempuan Klas IIA Semarang masuk dalam kategori maksimum, medium dan minimum security.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca menjelaskan dasar penetapan tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. "Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, " ulas Hari, Selasa (11/10/2022).

    Ketua Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sekaligus Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menjelaskan bahwa LPKA Klas I Kutoarjo telah mengimplementasikan program revitalisasi pemasyarakatan tersebut salah satunya usulan penempatan klasifikasi Anak Binaan yang telah menjalani masa Admisi, Orientasi dan Observasi (AOB).

    Hasil data asesmen resiko residivisme Indonesia (RRI), asesmen kebutuhan kriminogenik, bakat dan minat Anak Binaan, penelitian kemasyarakatan (litmas) pembinaan awal dari Pembimbing Kemasyarakatan serta instrumen penilaian dari Wali Pemasyarakatan menjadi dasar acuan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengambil keputusan berupa rekomendasi kepada Kepala LPKA Klas I Kutoarjo dalam kategori klasifikasi Anak tersebut."Kebetulan hari ini kita baru saja selesai melaksanakan sidang TPP Online dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan, Wali Pemasyarakatan dan orang tua atau keluarga Anak Binaan untuk mengusulkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (1), Asimilasi di rumah dan Cuti Bersyarat (1). Selain itu usulan penempatan klasifikasi Anak Binaan 6 Anak, " tambah mantan Kasi Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Klas IIA Semarang ini.(DW)

    kemenkumham pemasyarakatan lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Tumbuhkan Keimanan dan Ketakwaan, Anak Binaan...

    Artikel Berikutnya

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, LPKA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami